BNNP Bengkulu Amankan 1 Wanita dan 2 Pria Terduga Pengedar Sabu

BNNP Bengkulu Amankan 1 Wanita dan 2 Pria Terduga Pengedar Sabu

\"\"Bengkulu, bengkuluekspress.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu, kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Provinsi Bengkulu. Ada 2 pria dan seorang wanita yang diamankan. Ketiganya kedapatan memiliki sebanyak 80,96 gram sabu yang terbungkus plastik putih beberapa waktu lalu dan hendak mengedarkan sabu-sabu itu.

Ketiga tersangka yakni DA sebagai pengirim barang haram tersebut, serta IS dan FW selaku penerima.

Kepala BNNP Bengkulu, Brigjen Pol Drs Agus Riansyah dalam rilisnya mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, barang tersebut didapat dari Medan, Sumatera Utara dan direncanakan diedarkan di Kota Curup, Kabupaten Rejang Lebong.

\"Ya rencana tersangka DA ini, sabu tersebut akan di edarkan di Kota Curup melalui tersangka IS dan FW. Saat hendak transaksi di depan sebuah toko di kawasan Jalan S. Parman, Kelurahan Padang Jati, Kota Bengkulu, tim kami langsung melakukan penangkapan dan mendapati barang haram tersebut,\" ujarnya, Kamis (21/2/19).

Setelah mengamankan tersangka DA, anggota BNNP Bengkulu langsung melakukan interogasi terhadap DA. Dari pengakuannya, sabu-sabu tersebut hendak dibeli IS yang merupakan seorang wanita.

Saat itu juga Anggota BNNP Bengkulu menangkap IS sebagai penerima yang hendak mengambil sabu tersebut. Anggota juga melakukan penggeledahan terhadap rumah kos IS dan didapati 3 bungkus kecil sabu beserta tersangka FW teman laki-laki IS yang sesang berada di rumah kosnya.

\"Berdasarkan pengakuan IS dan FW ini, mereka mau mengedarkan sabu ini di Kota Curup, namun rencana mereka berhasil kami gagalkan,\" tambahnya

Ketiga tersangka saat ini tengah berada di sel tahanan BNNP Bengkulu untuk dilakukan pendalaman keterlibatan pihak lain.

Mereka bakal dijerat pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) junto pasal 142 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: